Sejarah Pasar Modal Di Indonesia
Untuk menjadi seorang pelaku pasar modal, ada baiknya Anda memahami sejarah pasar modal di Indonesia terlebih dahulu. Ini penting, setidaknya, jika menghadapi suatu kondiisi atau masalah setidaknya mengerti sejarah yang melatar belakangi jalan tersebut seperti apa. Berikut adalah sejarah pasar modal di Indonesia yang harus anda ketahui.
- Dimulai Pada Seputaran Tahun 1880
Menurut catatan sejarah dari sebuah buku berjudul Effectengids yang diterbitkan oleh Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, pasar modal di Indonesia telah hadir sejak kurun 1880 an. Pasar modal waktu itu sudah ada dalam bentuk perdagangan efek, namun tidak terbukukan dengan baik. Belum adanya organisasi resmi menjadikan tidak adanya catatan yang lengkap.
- Dunlop & Koff Terbentuk 1878, Cikal Bakal PT Perdanas
Perusahaan sekuritas pertama yang terbentuk di nusantara kala itu adalah Dunlop & Koff yang muncul pada seputaran 1878 an, awal mula PT Perdanas. Perdagangan efek pertama yang dibukukan adalah saat dilakukannya penjualan 400 saham prospektus dengan harga 500 gulden persahamnya oleh sebuah perusahaan di Batavia dengan nama Cultuur Maatschappij Goalpara. Selanjutnya disusul dengan ditawarkan efek atau saham dari sebuah harian di Djoejacarta untuk sebuah prospektus seharga 150 ribu gulden dengan harga 100 gulden perlembar saham, harian ini bernama Het Centrum.
Dari dua catatan diatas maka dapat diketahui bahwa perputaran penjualan efek di Indonesia adalah pada seputaran 1880 an. Tetapi dari catatan yang ada juga diketahui bahwa perdagangan resmi terjadi di Amsterdam dengan pembeli berasal dari kota-kota di Hindia Belanda kala itu seperti Jakarta, Surabaya serta Semarang. Ini bermakna bahwa tradisi perdagangan efek di Indonesia yang kini dikelola langsung oleh BEI (Bursa Efek Indonesia) secara resmi telah mengakar sejak sekian lama.
Mengenal Sifat Dasar Dari Pasar Modal Di Indonesia
Menurut seorang pakar keuangan, pasar modal adalah sebuah pasar atau instrumen keuangan yang memperjual belikan surat-surat berharga berupa obligasi dan equitas atau saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta, dan kegiatannya dilaksanakan di bursa dimana tempat bertemunya para pialang yang mewakili investor. Tidak hanya itu, selain perusahaan atau pialang, di dalamnya juga termasuk lembaga ataupun institusi yang terkait dengan efek.
Pasar modal menawarkan ragam instrumen investasi diluar investasi mainstream seperti misalnya, menabung di bank, emas, properti serta asuransi. Pasar modal menjadi satu alternatif instrumen investasi dengan tujuan untuk mengamankan portofolio aset. Anda tidak perlu khawatir investasi di pasar modal karena pasar modal diatur dengan peraturan perundang-undangan yang resmi yaitu Undang-Undang no 8 Tahun 1995 Tentang Pasar modal.
Bila dikaitkan dengan perputaran keuangan, pasar modal bisa dikategorikan berdasarkan sifatnya sebagai berikut:
1. Mempertemukan Pembeli dan Penjual
Di pasar modal pembeli dan penjual pada dasarnya juga bertemu layaknya pasar tradisional pada umumnya tetapi melalui jasa perantara pedagang efek.
2. Skema Pasar Modal adalah Perdagangan Modal
Sebagai sebuah pasar, tentunya harus ada yang diperdagangkan. Di dalam pasar modal yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga seperti saham, atau obligasi. Jelas disini mempertemukan antara perusahaan sebagai pencari modal dengan pemilik modal atau investor.
3. Pasar Modal adalah Sarana Berinvestasi yang Aman dan Legal bagi Investor
Di dalam pasar modal, seorang investor harus bertindak selayaknya seorang pembeli yang harus jeli dan seksama sebelum memilih untuk menjatuhkan pilihan akan membeli barang yang mana dan dari pedagang yang mana. Bila terjadi kerugian atau kesalahan, seperti misalnya investasi yang tidak meningkat atau uang yang tidak berputar, hal ini kembali lagi terletak pada kejelian dan pengalaman investor itu sendiri. Bila ada pemikiran bahwa saham adalah sebuah modus atau permainan gambling, maka hal itu sepenuhnya tidak benar.
Ingin Terlibat? Kenali 8 Pelaku Pasar Modal ini, Mungkin Anda Salah Satunya
Berdasar dari catatan yang dikeluarkan dari berbagai referensi tentang pasar modal, setidaknya ada 8 kategori pelaku yang terlibat di dalam segala kegiatan yang menyangkut tentang satu hal ini. Siapa saja? Ini dia ulasannya.
1. Mereka yang Melakukan Investasi, Siapa Lagi kalau bukan Investor
Pasar modal berputar sama seperti pasar konvensional. Penawaran muncul karena adanya permintaan, permintaan terhadap barang dan jasa tentunya. Di dalam pasar modal, komoditas perdagangannya adalah efek. Pembeli efek ini adalah mereka para pemilik modal yang ingin memutar modalnya demi meraih keuntungan, mereka berinvestasi karenanya disebut dengan investor.
2. Penjual harus ada Istilahnya adalah Emiten
Karena komoditasnya adalah saham, efek atau surat-surat berharga. Tentunya harus ada yang menerbitkan surat-surat berharga ini, mereka adalah para perusahaan yang membutuhkan modal untuk kelangsungan serta pengembangan usahanya. Mereka ini disebut dengan istilah Emiten.
3. Agen Penjualan, Ibaratkan saja seperti Distributor
Barang atau jasa perlu distributor agar bisa sampai ke tangan para penggunanya. Di dalam pasar modal ini dilakukan oleh para Agen Penjualan. Mereka adalah penjual efek atau emisi efek pada para investor, selain melalui Underwriter. Apa itu underwriter? Simak pada nomer selanjutnya.
4. Penjamin Emisi atau Underwriter
Di dalam pasar modal, pihak yang menjamin terlaksananya transaksi yang dilakukan melalui perantara agen penjual dinamakan sebagai Underwriter atau Penjamin/emisi. Mereka ini ditunjuk langsung oleh para emiten dalam hal ini perusahaan yang sahamnya Go Public.
5. Penengah dalam sebuah Hubungan Bisnis atau Wali (Trustee)
Sering dalam sebuah hubungan bisnis ditemukan satu atau dua hal yang membutuhkan penengah. Termasuk dalam hubungan di Pasar Modal, disini disebut dengan istilah trustee atau wali amanat.
6. Lembaga Para Wali Amanat (Trustee) sebagai Guarantor atau Penanggung
Trustee atau wali amanat biasa bekerja sendirian atau dalam sebuah lembaga. Lembaga ini dipercaya oleh pihak investor sebelum menanamkan dananya di pasar modal, biasa dikenal dengan istilah guarantor atau penanggung.
7. Broker, Terlibat untuk Kepentingan Pihak Lain
Ini adalah yang paling populer dikenal, broker atau pialang. Biasa melakukan kegiatan perdagangan efek untuk kepentingan pihak ketiga yang juga terlibat secara legal.
8. Adminstrasi Dilakukan oleh BAE (Biro Adminstrasi Efek)
Sebuah kegiatan jual beli di pasar dibutuhkan biro yang menangani urusan administrasi agar segala yang terjadi berjalan dengan lancar dan tertib. Di Pasar Modal ini ditangani oleh BAE atau biasa dikenal dengan Biro Administrasi Efek
Sukses Berinvestasi di Pasar Modal
Pasar modal bisa jadi satu sasaran investasi yang aman dan menguntungkan bagi seseorang karena semua transaksi dan sistem yang berjalan bisa dipelajari dan ada aturan yang jelas. Anda ingin terlibat? Salah satu dari kedelapan posisi di atas mungkin bisa pas untuk dipilih sebelum masuk ke pasar modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar